Communities and Collections
Posts
Public
Seorang muslim harus bersemangat untuk melakukan islah (mendamaikan) orang-orang yang berselisih. Baik yang berselisih itu adalah teman, tetangga, kerabat, antar sesame muslim atau yang lainnya. Jangan malah sebaliknya, senang memicu api perselisihan. Apalagi di zaman yang banyak tersebar fitnah seperti sekarang ini.
Kita teladani panutan kita, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau adalah orang yang begitu semangat mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, siapapun dia. Sebagai contoh suku Aus dan Khazraj di Madinah yang dulunya selalu berselisih sampai terjadi pertumpahan darah akhirnya bisa hidup berdampingan bahkan saling mencintai.
Jika ada saudara kita yang berselisih mari kita berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan. Jangan sampai acuh atau bahkan malah “mengompori” perselisihan mereka. Ingatlah firman Allah ta’ala,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS Al Hujurat: 10)
---
Faedah dari khutbah Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsry. Riyadh, 04/04/1439H. ( Abu Zakariya Sutrisno)
Kita teladani panutan kita, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau adalah orang yang begitu semangat mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, siapapun dia. Sebagai contoh suku Aus dan Khazraj di Madinah yang dulunya selalu berselisih sampai terjadi pertumpahan darah akhirnya bisa hidup berdampingan bahkan saling mencintai.
Jika ada saudara kita yang berselisih mari kita berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan. Jangan sampai acuh atau bahkan malah “mengompori” perselisihan mereka. Ingatlah firman Allah ta’ala,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS Al Hujurat: 10)
---
Faedah dari khutbah Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsry. Riyadh, 04/04/1439H. ( Abu Zakariya Sutrisno)
Add a comment...
Post has attachment
Public
King Saud University (Arab Saudi) akan membuka pendaftaran Pasca Sarjana (S2&S3) untuk tahun ajaran 1439-1440H insyaallah mulai hari Selasa 13/5/1439H bertepatan 30/1/2018M, durasi pendaftaran dua pekan.
تعلن عمادة الدراسات العليا بجامعة الملك سعود بأنه - وبمشيئة الله تعالى - سيتم فتح باب القبول لبرامج الدراسات العليا (دكتوراه و ماجستير) للعام الدراسي 1439-1440هـ، اعتباراً من يوم الثلاثاء 13 /5 /1439هـ الموافق 30/1/2018م وذلك لمدة أسبوعين..
Portal pendaftaran: https://dgs.ksu.edu.sa/
Persyaratan: https://graduatestudies.ksu.edu.sa/ar/node/812
-
Kuliah di Saudi berbeasiswa penuh. Tulisan singkat tentang cara daftar pasca sarjana di KSU: https://sutrisnolink.wordpress.com/2013/10/30/seputar-pendaftaran-s2s3-di-ksu/
تعلن عمادة الدراسات العليا بجامعة الملك سعود بأنه - وبمشيئة الله تعالى - سيتم فتح باب القبول لبرامج الدراسات العليا (دكتوراه و ماجستير) للعام الدراسي 1439-1440هـ، اعتباراً من يوم الثلاثاء 13 /5 /1439هـ الموافق 30/1/2018م وذلك لمدة أسبوعين..
Portal pendaftaran: https://dgs.ksu.edu.sa/
Persyaratan: https://graduatestudies.ksu.edu.sa/ar/node/812
Kuliah di Saudi berbeasiswa penuh. Tulisan singkat tentang cara daftar pasca sarjana di KSU: https://sutrisnolink.wordpress.com/2013/10/30/seputar-pendaftaran-s2s3-di-ksu/

Add a comment...
Post has attachment
Public
SATU TAHUN KUI
Alhamdulillah genap satu tahun berjalan Kajian Online Ukhuwahislamiah.com (KUI). KUI dimulai sekitar awal Desember 2016.
📜 Cukup banyak materi dan kitab yang telah dibahas dalam satu tahun ini, diantaranya:
- Materi-materi dasar dalam akidah, tauhid, akhlak, fikih, sirah ringkas dll (10 x pertemuan)
- Kitab Ushulu Tsalatsah ( 4 x)
- Qowa’idul arba (2 x)
- Kitab Tauhid (13 x)
- Kitab Kasyfu Syubuhat (3 x)
- Materi selingan: Kitab Nahwu Jurumiyah (1 x) dan Amtsilatu Tashrifiyah (1 x)
- Tafsif surat-surat pendek (8 x, masih berjalan sampai sekarang)
Kajian KUI fokus pada poin-poin penting pada setiap materi atau kitab yang dibahas, jadi tidak bertele-tele kemana-mana. Dengan demikian materi akan lebih cepat selesai dibahas. Peserta boleh mengikuti kajian sesuai kemampuan. Sesekali juga diadakan evaluasi, tetapi sifatnya tidak wajib.
Info lebih lanjut dan dokumentasi KUI dapat diakses di: http://ukhuwahislamiah.com/kui/
Seluruh audio kajian juga bisa diunduh di Googledrive: https://goo.gl/N8AdBv
Bagi yang ingin ikut KUI dan tanya jawab keislaman secara umum bisa ikut group WA Ukhuwahislamiah.com (WAUI), cukup kirim waui#nama#noHP#putra/putri ke +966541072469.
Pengasuh: Abu Zakariya Sutrisno, MSc
-
🌏 https://ukhuwahislamiah.com/satu-tahun-kui/
🌱 Silahkan dishare info ini. Semoga bermanfaat.
Alhamdulillah genap satu tahun berjalan Kajian Online Ukhuwahislamiah.com (KUI). KUI dimulai sekitar awal Desember 2016.
📜 Cukup banyak materi dan kitab yang telah dibahas dalam satu tahun ini, diantaranya:
- Materi-materi dasar dalam akidah, tauhid, akhlak, fikih, sirah ringkas dll (10 x pertemuan)
- Kitab Ushulu Tsalatsah ( 4 x)
- Qowa’idul arba (2 x)
- Kitab Tauhid (13 x)
- Kitab Kasyfu Syubuhat (3 x)
- Materi selingan: Kitab Nahwu Jurumiyah (1 x) dan Amtsilatu Tashrifiyah (1 x)
- Tafsif surat-surat pendek (8 x, masih berjalan sampai sekarang)
Kajian KUI fokus pada poin-poin penting pada setiap materi atau kitab yang dibahas, jadi tidak bertele-tele kemana-mana. Dengan demikian materi akan lebih cepat selesai dibahas. Peserta boleh mengikuti kajian sesuai kemampuan. Sesekali juga diadakan evaluasi, tetapi sifatnya tidak wajib.
Info lebih lanjut dan dokumentasi KUI dapat diakses di: http://ukhuwahislamiah.com/kui/
Seluruh audio kajian juga bisa diunduh di Googledrive: https://goo.gl/N8AdBv
Bagi yang ingin ikut KUI dan tanya jawab keislaman secara umum bisa ikut group WA Ukhuwahislamiah.com (WAUI), cukup kirim waui#nama#noHP#putra/putri ke +966541072469.
Pengasuh: Abu Zakariya Sutrisno, MSc
🌏 https://ukhuwahislamiah.com/satu-tahun-kui/
🌱 Silahkan dishare info ini. Semoga bermanfaat.

Add a comment...
Post has attachment
Public
PENAMAAN SHOLAT 5 WAKTU
Assalamualaikum. Pak saya mau bertanya, kenapa sholat fardhu yang 5 kali dalam sehari dinamakan Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh. Dan apakah arti dari nama-nama tersebut. Mohon jawabannya.
Jawab:
Wa’alaikumsalam. Penamaan sholat lima waktu dengan nama-nama tersebut adalah sesuai dengan waktu sholat itu. Misal sholat Dhuhur disebut “sholat Dhuhur” karena dikerjakan di “waktu Dhuhur”, yaitu waktu antara tergelincirnya matahari sampai menjelang ashar. Sholat Ashar juga demikian, dikerjakan di waktu ashar yaitu waktu sore (ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya) hingga matahari memerah (sebelum terbenam). Sholat magrib, isyak dan subuh/fajar juga demikian. Jadi sekali lagi, penamaan sholat tersebut sesuai dengan waktu dikerjakan sholat tersebut. Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh adalah nama-nama waktu dalam bahasa Arab.
Waktu-waktu sholat telah dijelaskan dalam banyak sekali hadits. Diantara hadits yang cukup lengkap menjelaskan waktu sholat lima waktu adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Jabir berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril ‘alaihissallam lalu ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bangun dan shalatlah!” Maka beliau shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat ‘Ashar ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Maghrib dan berkata, “Bangun dan shalatlah.” Lalu Nabi ahallallahu ‘alaihi wasallam shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam. Kemudian Jibril mendatanginya saat ‘Isya’ dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat ‘Isya’ ketika merah senja telah hilang. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Shubuh dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Shubuh ketika muncul fajar, … sampai akhir hadits: “Di antara dua waktu tersebut adalah waktu shalat.’” (HR. Nasa’I no. 526, dishahihkan Albani)
Allahu A’lam.
---
Tanya Jawab WA Ukhuwahislamiah.com
Assalamualaikum. Pak saya mau bertanya, kenapa sholat fardhu yang 5 kali dalam sehari dinamakan Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh. Dan apakah arti dari nama-nama tersebut. Mohon jawabannya.
Jawab:
Wa’alaikumsalam. Penamaan sholat lima waktu dengan nama-nama tersebut adalah sesuai dengan waktu sholat itu. Misal sholat Dhuhur disebut “sholat Dhuhur” karena dikerjakan di “waktu Dhuhur”, yaitu waktu antara tergelincirnya matahari sampai menjelang ashar. Sholat Ashar juga demikian, dikerjakan di waktu ashar yaitu waktu sore (ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya) hingga matahari memerah (sebelum terbenam). Sholat magrib, isyak dan subuh/fajar juga demikian. Jadi sekali lagi, penamaan sholat tersebut sesuai dengan waktu dikerjakan sholat tersebut. Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh adalah nama-nama waktu dalam bahasa Arab.
Waktu-waktu sholat telah dijelaskan dalam banyak sekali hadits. Diantara hadits yang cukup lengkap menjelaskan waktu sholat lima waktu adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Jabir berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril ‘alaihissallam lalu ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bangun dan shalatlah!” Maka beliau shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat ‘Ashar ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Maghrib dan berkata, “Bangun dan shalatlah.” Lalu Nabi ahallallahu ‘alaihi wasallam shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam. Kemudian Jibril mendatanginya saat ‘Isya’ dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat ‘Isya’ ketika merah senja telah hilang. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Shubuh dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Shubuh ketika muncul fajar, … sampai akhir hadits: “Di antara dua waktu tersebut adalah waktu shalat.’” (HR. Nasa’I no. 526, dishahihkan Albani)
Allahu A’lam.
---
Tanya Jawab WA Ukhuwahislamiah.com
Add a comment...
Public
MEMBATALKAN NADZAR
Assalamu'alaykum.. saya mau mau bertanya bagaimana hukum.y mmbatalkan nadzar krn alasan tertentu?
Jawab:
Wa'alaikumsalam. Pada asalnya jika seseorang telah bernadzar maka hendaknya ditunaikan kecuali kalau nadzar dalam kemaksiatan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِه
“Siapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka dia wajib mentaati-Nya. Dan siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Bukhari no. 6696).
Jika membatalkan nadzar (tidak melakukan apa yg dinadzarkan) maka dia menunaikan kafarahnya. Kafarah nadzar sama seperti kafarah sumpah: (1) Memberi makan sepuluh fakir miskin, atau (2) Memberi mereka pakaian, atau (3) memerdekakan budak. (4) Jika tidak mampu maka puasa tiga hari. Lihat surat QS. Al Maidah ayat 89.
Allahu A'lam.
---
Tanya jawab WA Ukhuwahislamiah.com
Assalamu'alaykum.. saya mau mau bertanya bagaimana hukum.y mmbatalkan nadzar krn alasan tertentu?
Jawab:
Wa'alaikumsalam. Pada asalnya jika seseorang telah bernadzar maka hendaknya ditunaikan kecuali kalau nadzar dalam kemaksiatan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِه
“Siapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka dia wajib mentaati-Nya. Dan siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Bukhari no. 6696).
Jika membatalkan nadzar (tidak melakukan apa yg dinadzarkan) maka dia menunaikan kafarahnya. Kafarah nadzar sama seperti kafarah sumpah: (1) Memberi makan sepuluh fakir miskin, atau (2) Memberi mereka pakaian, atau (3) memerdekakan budak. (4) Jika tidak mampu maka puasa tiga hari. Lihat surat QS. Al Maidah ayat 89.
Allahu A'lam.
---
Tanya jawab WA Ukhuwahislamiah.com
Add a comment...
Public
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA ORANG KAFIR
Syaikh Muhammad bin Shalih bin Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:
Bagaimana hukum memberi selamat orang kafir atas hari raya Natal? Bagaimana cara menjawab jika mereka mengucapkan selamat kepada kita? Apakah diperbolehkan pergi ke tempat-tempat diselenggarakannya acara perayaan seperti itu? Apakah seorang muslim berdosa jika melakukan hal yang telah disebutkan jika tanpa maksud (tertentu), ia melakukannya hanya sekedar pura-pura, karena malu, tidak enak, atau sebab yang lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka pada hal tersebut?
Beliau rahimahullah menjawab:
Mengucapkan selamat pada orang kafir atas hari raya Natal atau yang selainnya dari perayaan agama mereka hukumnya HARAM dengan kesepatakan para ulama’. Sebagaimana hal ini telah dinukil oleh Ibnu Qoyim dalam kitabnya – Ahkaamu Ahli Adz-dzimah– dimana beliau berkata, “Adapun memberi ucapan selamat atas syi’ar-syi’ar orang kufar yang khusus bagi mereka maka diharamkan dengan kesepakatan para ulama. Seperti memberi ucapan selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan berkata ”hari raya yang diberkati atasmu.” Atau saling mengucapkan selamat atas hari raya tersebut atau yang lainnya. Maka seandainya yang mengucapkannya selamat dari kekufuran maka hal ini termasuk dari perkara yang diharamkan. Hal tersebut berkedudukan seperti memberi ucapan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan hal tersebut lebih besar dosanya disisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi ucapan selamat atas minum khamr, membunuh, berzina atau yang selainnya. Dan banyak dari orang-orang yang tidak memperdulikan agama jatuh pada hal tersebut. Mereka tidak mengetahui jeleknya hal yang mereka kerjakan. Barang siapa memberi selamat ahli maksiat, bid’ah atau kekufuran maka telah menghadapkan (dirinya) pada kebencian dan kemurkaan Allah ” – selesai ucapan beliau-.
Maka, mengucapkan selamat pada orang kafir atas hari raya/perayaan agama mereka adalah haram sebagaimana yang telah disebutkan ibnu Qoyim. Hal ini karena di dalamnya ada semacam persetujuan bagi mereka pada syi’ar-syi’ar kekufuran mereka dan keridhaan pada mereka – meskipun ia tidak ridha kekufuran itu terjadi pada dirinya sendiri-. Diharamkan bagi seorang muslim meridhai syi’ar-syi’ar kekufuran atau memberi selamat orang lain atasnya karena Allah tidak ridha dengan hal tersebut. Sebagaimana Allah berfirman,
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya.” (QS Az Zumar: 7)
Dan firman Allah ta’ala,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS Al Ma’idah: 3)
Maka mengucapkan selamat dengan hal tersebut kepada orang kafir adalah haram. Sama saja apakah mereka satu tempat kerja atau tidak. Jika mereka mengucapkan selamat atas hari raya mereka maka kita tidak menjawab karena itu bukan hari raya kita dan itu adalah perayaan yang Allah tidak ridhai. Itu adalah perayaan yang diada-adakan atau amalan yang disyariatkan dalam agama mereka tetapi dihapus dengan agama Islam yang mana Allah mengutus nabi Muhammad dengannya untuk seluruh alam. Allah berfirman,
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Ali Imran: 85)
Seorang muslim haram menjawab undangan perayaan semacam ini karena (menjawab undangan)ini lebih dari sekedar mengucapkan selamat, yang mana ia ikut merayakan bersama mereka didalamnya. Demikian juga haram bagi seorang muslim tasyabuh (menyerupai) orang kafir dengan menyelenggarakan perayaan-perayaan pada kesempatan seperti ini, saling bertukar hadiah, membagikan permen, menyajikan masakan, sengaja meliburkan kerja atau yang serupa dengan hal ini. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
مَنْ تشبّه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa menyerupai sebuah kaum maka ia adalah bagian dari mereka”
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam kitabnya Iqtidha’ Ash-Shirath Al Mustaqiim Mukhalafati Ashhaabi Al Jahiim, “Menyerupai mereka (orang kafir) di sebagian perayaan mereka menimbulkan perasaan senang di hati mereka atas kebatilan yang ada pada mereka. Bahkan bisa saja hal tersebut sangat mereka harapkan karena diberi kesempatan dan merendahnya orang-orang yang lemah (dari kaum muslimin)” –selesai ucapan beliau-
Barangsiapa melakukan salah satu hal tersebut maka itu termasuk dosa meskipun melakukannya sekedar pura-pura, seolah ramah, malu atau sebab yang lain. Karena hal ini termasuk mudaahanah (bersikap lembek) dalam agama Allah dan termasuk menguatkan jiwa orang kafir dan menambah kesombongan atas agama mereka.
Semoga Allah menjadikan mulia kaum muslimin dengan agama mereka, mengokohkan mereka di atasnya, dan menolong mereka atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia Maha Kuat lagi maha Perkasa.
Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il fadhilahi Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juz 3 halaman 44-46. Sumber: http://www.saaid.net/mktarat/aayadalkoffar/18.htm
Abu Zakariya Sutrisno. Riyadh, 20 Desember 2014.
--
Artikel: http://ukhuwahislamiah.com/syaikh-al-utsaimin-hukum-mengucapkan-selamat-hari-raya-orang-kafir/
Syaikh Muhammad bin Shalih bin Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:
Bagaimana hukum memberi selamat orang kafir atas hari raya Natal? Bagaimana cara menjawab jika mereka mengucapkan selamat kepada kita? Apakah diperbolehkan pergi ke tempat-tempat diselenggarakannya acara perayaan seperti itu? Apakah seorang muslim berdosa jika melakukan hal yang telah disebutkan jika tanpa maksud (tertentu), ia melakukannya hanya sekedar pura-pura, karena malu, tidak enak, atau sebab yang lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka pada hal tersebut?
Beliau rahimahullah menjawab:
Mengucapkan selamat pada orang kafir atas hari raya Natal atau yang selainnya dari perayaan agama mereka hukumnya HARAM dengan kesepatakan para ulama’. Sebagaimana hal ini telah dinukil oleh Ibnu Qoyim dalam kitabnya – Ahkaamu Ahli Adz-dzimah– dimana beliau berkata, “Adapun memberi ucapan selamat atas syi’ar-syi’ar orang kufar yang khusus bagi mereka maka diharamkan dengan kesepakatan para ulama. Seperti memberi ucapan selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan berkata ”hari raya yang diberkati atasmu.” Atau saling mengucapkan selamat atas hari raya tersebut atau yang lainnya. Maka seandainya yang mengucapkannya selamat dari kekufuran maka hal ini termasuk dari perkara yang diharamkan. Hal tersebut berkedudukan seperti memberi ucapan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan hal tersebut lebih besar dosanya disisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi ucapan selamat atas minum khamr, membunuh, berzina atau yang selainnya. Dan banyak dari orang-orang yang tidak memperdulikan agama jatuh pada hal tersebut. Mereka tidak mengetahui jeleknya hal yang mereka kerjakan. Barang siapa memberi selamat ahli maksiat, bid’ah atau kekufuran maka telah menghadapkan (dirinya) pada kebencian dan kemurkaan Allah ” – selesai ucapan beliau-.
Maka, mengucapkan selamat pada orang kafir atas hari raya/perayaan agama mereka adalah haram sebagaimana yang telah disebutkan ibnu Qoyim. Hal ini karena di dalamnya ada semacam persetujuan bagi mereka pada syi’ar-syi’ar kekufuran mereka dan keridhaan pada mereka – meskipun ia tidak ridha kekufuran itu terjadi pada dirinya sendiri-. Diharamkan bagi seorang muslim meridhai syi’ar-syi’ar kekufuran atau memberi selamat orang lain atasnya karena Allah tidak ridha dengan hal tersebut. Sebagaimana Allah berfirman,
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya.” (QS Az Zumar: 7)
Dan firman Allah ta’ala,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS Al Ma’idah: 3)
Maka mengucapkan selamat dengan hal tersebut kepada orang kafir adalah haram. Sama saja apakah mereka satu tempat kerja atau tidak. Jika mereka mengucapkan selamat atas hari raya mereka maka kita tidak menjawab karena itu bukan hari raya kita dan itu adalah perayaan yang Allah tidak ridhai. Itu adalah perayaan yang diada-adakan atau amalan yang disyariatkan dalam agama mereka tetapi dihapus dengan agama Islam yang mana Allah mengutus nabi Muhammad dengannya untuk seluruh alam. Allah berfirman,
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Ali Imran: 85)
Seorang muslim haram menjawab undangan perayaan semacam ini karena (menjawab undangan)ini lebih dari sekedar mengucapkan selamat, yang mana ia ikut merayakan bersama mereka didalamnya. Demikian juga haram bagi seorang muslim tasyabuh (menyerupai) orang kafir dengan menyelenggarakan perayaan-perayaan pada kesempatan seperti ini, saling bertukar hadiah, membagikan permen, menyajikan masakan, sengaja meliburkan kerja atau yang serupa dengan hal ini. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
مَنْ تشبّه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa menyerupai sebuah kaum maka ia adalah bagian dari mereka”
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam kitabnya Iqtidha’ Ash-Shirath Al Mustaqiim Mukhalafati Ashhaabi Al Jahiim, “Menyerupai mereka (orang kafir) di sebagian perayaan mereka menimbulkan perasaan senang di hati mereka atas kebatilan yang ada pada mereka. Bahkan bisa saja hal tersebut sangat mereka harapkan karena diberi kesempatan dan merendahnya orang-orang yang lemah (dari kaum muslimin)” –selesai ucapan beliau-
Barangsiapa melakukan salah satu hal tersebut maka itu termasuk dosa meskipun melakukannya sekedar pura-pura, seolah ramah, malu atau sebab yang lain. Karena hal ini termasuk mudaahanah (bersikap lembek) dalam agama Allah dan termasuk menguatkan jiwa orang kafir dan menambah kesombongan atas agama mereka.
Semoga Allah menjadikan mulia kaum muslimin dengan agama mereka, mengokohkan mereka di atasnya, dan menolong mereka atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia Maha Kuat lagi maha Perkasa.
Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il fadhilahi Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juz 3 halaman 44-46. Sumber: http://www.saaid.net/mktarat/aayadalkoffar/18.htm
Abu Zakariya Sutrisno. Riyadh, 20 Desember 2014.
--
Artikel: http://ukhuwahislamiah.com/syaikh-al-utsaimin-hukum-mengucapkan-selamat-hari-raya-orang-kafir/
Add a comment...
Post has attachment
Public
Tafsir Ringkas Surat Al Qaari'ah
Al Qaari'ah adalah salah satu nama hari kiamat. Hari kiamat lebih dasyat daripada sekedar gempa. Manusia pada hari itu bagai anai-anai (laron) yang bertebaran dan gunung-gunung bagai bulu yang dihamburkan!
🎤 Rekaman KUI#15i: https://goo.gl/xZ6QW1 ( 15 menit, 7 MB).
Rujukan materi Tafsir Juz Amma Syaikh Utsaimin rahimahullah: https://islamhouse.com/ar/books/2810917/
Pemateri: Abu Zakariya Sutrisno, M.Sc
--
✅ Info detail dan dokumentasi kajian KUI: http://ukhuwahislamiah.com/kui/
✅ Bagi yang ingin ikut KUI atau tanya jawab keislaman secara umum bisa ikut group WA Ukhuwahislamiah.com, cukup kirim waui#nama#noHP#putra/putri ke +966541072469.
✅ FB,TG,IG: UkhuwahislamiahCom
💐 Silahkan dishare! Semoga bermanfaat.
Al Qaari'ah adalah salah satu nama hari kiamat. Hari kiamat lebih dasyat daripada sekedar gempa. Manusia pada hari itu bagai anai-anai (laron) yang bertebaran dan gunung-gunung bagai bulu yang dihamburkan!
🎤 Rekaman KUI#15i: https://goo.gl/xZ6QW1 ( 15 menit, 7 MB).
Rujukan materi Tafsir Juz Amma Syaikh Utsaimin rahimahullah: https://islamhouse.com/ar/books/2810917/
Pemateri: Abu Zakariya Sutrisno, M.Sc
✅ Info detail dan dokumentasi kajian KUI: http://ukhuwahislamiah.com/kui/
✅ Bagi yang ingin ikut KUI atau tanya jawab keislaman secara umum bisa ikut group WA Ukhuwahislamiah.com, cukup kirim waui#nama#noHP#putra/putri ke +966541072469.
✅ FB,TG,IG: UkhuwahislamiahCom
💐 Silahkan dishare! Semoga bermanfaat.

Add a comment...
Post has attachment
Public
Add a comment...
Public
QUNUT SUBUH
Assalaamualaikum ustad afwan mau tanya hukum yg sebnanrnya untuk qunut shubuh seprti apa? karna saya membaca artikel tentang qunut shubuh hampir smua imam memakai qunut kecuali imam ahmad.
Jawab:
Wa’alaikumsalam. Masalah qunut subuh adalah masalah khilafiyah di kalangan para ulama’ sejak zaman dahulu. Imam Syafi’i, imam Malik menyatakan disunnahkan qunut subuh. Adapun imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan ulama’ lainnya menyatakan tidak disunnahkan. Allahu A’lam yang rajih (yang lebih kuat) adalah pendapat yang kedua yaitu pendapat tidak disunnahkan qunut subuh secara terus menerus karena tidak ada dalil yang shahih akan hal ini. Yang ada adalah dalil tentang qunut nazilah, yaitu qunut saat turun musibah atas kaum muslimin.
Para ulama mengatakan hadits-hadits digunakan untuk dalil qunut subuh adalah lemah. Diantaranya adalah hadits:
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Terus-menerus Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya)
Para ulama’ menjelaskan hadits ini lemah karena dalam perawinya ada Abu Ja’far Ar-Rozy yang dikatakan lemah oleh para ulama’ hadits. Karena haditsnya lemah maka tidak bisa dipakai untuk hujjah. Selain itu, diriwayatkan dari Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i:
قُلْتُ لأَبِيْ : “يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ فَقَالَ : أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ
“Saya bertanya kepada ayahku: “Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh?”. Dia menjawab: “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)”. (HR. Tirmidzi 402, hasan shahih)
Jadi yang rajih tidak disunnahkan qunut subuh secara terus menerus. Namun, karena masalah ini adalah masalah khilafiyah maka tidak boleh kita mengingkari orang yang melakukannya. Hendaknya berlapang dada dalam masalah khilafiyah. Selain itu, jika kita makmum di belakang imam yang qunut subuh maka hendaknya mengikuti dan mengaminkan meskipun kita berpendapat qunut tidak disunnahkan. Ini telah dijelaskan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Allahu A’lam.
---
Tanya Jawab WA Ukhuwahislamiah.com
Assalaamualaikum ustad afwan mau tanya hukum yg sebnanrnya untuk qunut shubuh seprti apa? karna saya membaca artikel tentang qunut shubuh hampir smua imam memakai qunut kecuali imam ahmad.
Jawab:
Wa’alaikumsalam. Masalah qunut subuh adalah masalah khilafiyah di kalangan para ulama’ sejak zaman dahulu. Imam Syafi’i, imam Malik menyatakan disunnahkan qunut subuh. Adapun imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan ulama’ lainnya menyatakan tidak disunnahkan. Allahu A’lam yang rajih (yang lebih kuat) adalah pendapat yang kedua yaitu pendapat tidak disunnahkan qunut subuh secara terus menerus karena tidak ada dalil yang shahih akan hal ini. Yang ada adalah dalil tentang qunut nazilah, yaitu qunut saat turun musibah atas kaum muslimin.
Para ulama mengatakan hadits-hadits digunakan untuk dalil qunut subuh adalah lemah. Diantaranya adalah hadits:
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Terus-menerus Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya)
Para ulama’ menjelaskan hadits ini lemah karena dalam perawinya ada Abu Ja’far Ar-Rozy yang dikatakan lemah oleh para ulama’ hadits. Karena haditsnya lemah maka tidak bisa dipakai untuk hujjah. Selain itu, diriwayatkan dari Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i:
قُلْتُ لأَبِيْ : “يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ فَقَالَ : أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ
“Saya bertanya kepada ayahku: “Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh?”. Dia menjawab: “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)”. (HR. Tirmidzi 402, hasan shahih)
Jadi yang rajih tidak disunnahkan qunut subuh secara terus menerus. Namun, karena masalah ini adalah masalah khilafiyah maka tidak boleh kita mengingkari orang yang melakukannya. Hendaknya berlapang dada dalam masalah khilafiyah. Selain itu, jika kita makmum di belakang imam yang qunut subuh maka hendaknya mengikuti dan mengaminkan meskipun kita berpendapat qunut tidak disunnahkan. Ini telah dijelaskan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Allahu A’lam.
---
Tanya Jawab WA Ukhuwahislamiah.com
Add a comment...
Post has attachment
Public
KALENDER HUBBUL KHOIR GRATIS
Silahkan bagi yang berminat kalender gratis, dilengkapi penanggalan hijriah dan masehi.
Versi digital dapat diunduh di: https://goo.gl/8rnRTw (Kalender 1439 H) dan https://goo.gl/hCerKN (Kalender 2018 M).
Versi cetak (ukuran A3, kertas Art Carton) khusus untuk yang berdomisil ATAU berasal dari Kabupaten Sukoharjo dan sekitar. Kalender dapat diambil langsung di "Omah Herbal bin Auf" yang terletak di Jln. Wandyo Pranoto no. 21, Jetis, Sukoharjo, HP.0821 3634 2715 (dekat Alun-Alun Sukoharjo, peta: https://goo.gl/maps/SgZAokyycEw )
Bagi yang mau mengambil kalender diharapkan menuliskan nama, no HP dan alamat di google form: https://goo.gl/Usc1xD
Info lebih lanjut hubungi +62 857-2890-0094 (SMS/WA).
Semoga kalender ini bermanfaat. Silahkan dishare info ini.
---
🕌 Pesantren Masyarakat Hubbul Khoir (Sukoharjo-Jawa Tengah)
🌱 Info donasi: https://hubbulkhoir.com/donasi/
Silahkan bagi yang berminat kalender gratis, dilengkapi penanggalan hijriah dan masehi.
Versi digital dapat diunduh di: https://goo.gl/8rnRTw (Kalender 1439 H) dan https://goo.gl/hCerKN (Kalender 2018 M).
Versi cetak (ukuran A3, kertas Art Carton) khusus untuk yang berdomisil ATAU berasal dari Kabupaten Sukoharjo dan sekitar. Kalender dapat diambil langsung di "Omah Herbal bin Auf" yang terletak di Jln. Wandyo Pranoto no. 21, Jetis, Sukoharjo, HP.0821 3634 2715 (dekat Alun-Alun Sukoharjo, peta: https://goo.gl/maps/SgZAokyycEw )
Bagi yang mau mengambil kalender diharapkan menuliskan nama, no HP dan alamat di google form: https://goo.gl/Usc1xD
Info lebih lanjut hubungi +62 857-2890-0094 (SMS/WA).
Semoga kalender ini bermanfaat. Silahkan dishare info ini.
---
🕌 Pesantren Masyarakat Hubbul Khoir (Sukoharjo-Jawa Tengah)
🌱 Info donasi: https://hubbulkhoir.com/donasi/

Add a comment...
Wait while more posts are being loaded



